DPR Revisi UU TNI, Benarkah Langkah Mundur ke Dwifungsi Militer?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memungkinkan prajurit aktif menduduki lebih banyak jabatan sipil. -ist-

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Religi di Cimahi yang Wajib Dikunjungi

Ia menegaskan bahwa profesionalisme TNI bisa tergerus jika prajuritnya terus diberi peran di luar fungsi pertahanan negara.

DPR: Tidak Ada Dwifungsi, Justru Pembatasan

Di sisi lain, Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU TNI, Utut Adianto, menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mengembalikan dwifungsi militer. 

Politikus PDIP itu menegaskan bahwa revisi ini justru bertujuan untuk membatasi ruang gerak TNI di ranah sipil. 

BACA JUGA:4 Rekomendasi Wisata Religi di Bondowoso yang Wajib Dikunjungi

“Kekhawatiran dwifungsi sudah berkali-kali kami bahas, justru ini melimitasi agar tidak terjadi penyimpangan,” kata Utut.

DPR dan pemerintah mengklaim bahwa prinsip supremasi sipil tetap menjadi perhatian utama dalam revisi ini. 

Namun, dengan bertambahnya daftar jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif, kekhawatiran publik masih belum mereda.

Menuju Pengesahan, Polemik Berlanjut

BACA JUGA:Mafia Gas 3 Kg Merajalela, DPR Desak Hukuman Berat agar Kapok!

Pembahasan revisi UU TNI ini masih terus bergulir dan akan segera memasuki tahap finalisasi. Kritik dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa masyarakat masih mempertanyakan urgensi dan dampak jangka panjang kebijakan ini.

Akankah revisi ini benar-benar melindungi supremasi sipil, atau justru membuka kembali jalan bagi dominasi militer dalam pemerintahan? Waktu yang akan menjawab. **

Tag
Share