Michelle Halim Diduga Doxing Anak di Bawah Umur, Warganet Geram!

Michelle Halim kembali menuai kontroversi di media sosial. -ist-

Banyak yang menilai aksinya sebagai bentuk doxing, yaitu penyebaran informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan yang berpotensi membahayakan korban.

Para netizen pun ramai-ramai mengecam Michelle dan menuntutnya untuk bertanggung jawab. 

Bahkan, beberapa warganet mengaku telah melaporkan unggahan tersebut ke pihak berwenang atas dugaan pelanggaran UU ITE dan perlindungan anak.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Wisata Religi di Tasikmalaya yang Wajib Dikunjungi

"Ini sudah bukan sekadar debat, ini doxing anak di bawah umur. Harus diproses hukum!" tulis seorang pengguna Twitter.

"Kita semua tahu Michelle sering nyinyir, tapi ini kelewatan! Anak kecil nggak salah apa-apa, kenapa dibawa-bawa?" komentar netizen lain.

Respon Publik dan Ancaman Hukum

Sejumlah pihak mendesak agar Michelle segera meminta maaf dan menghapus unggahannya. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Religi di Cimahi yang Wajib Dikunjungi

Namun, hingga berita ini diturunkan, Michelle belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait kontroversi ini.

Dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) disebutkan bahwa seseorang yang melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan secara online dapat dikenakan pidana.

Selain itu, tindakan Michelle juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang eksploitasi anak di bawah umur.

Kasus ini semakin membuktikan bahwa media sosial bisa menjadi pedang bermata dua. 

BACA JUGA:Libur Lebaran: Bali Berharap Lonjakan Wisatawan Domestik, Okupansi Hotel Bisa Tembus 80%!

Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam berkomentar maupun merespons kritik di dunia maya agar tidak berujung pada masalah hukum. **


 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan