DPRD Lahat Soroti Pendapatan BPHTB Take Over Perusahaan Sawit

Anggota DPRD Rapat bersama pemerintah daerah di ruangan Opsroom Pemkab Lahat. Foto : ist--
REL, Lahat - Komisi 1 DPRD Kabupaten Lahat menyoroti perusahaan perkebunan yang melakukan Take Over alias pengambilalihan managemen yang terjadi di Bumi Seganti Setungguan.
DPRD pun mempertanyakan pendapatan daerah dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khususnya terkait perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat.
Ketua Komisi 1 DPRD Lahat, Makmun SH didampingi Anggota Komisi DPRD Lahat, Nopran Marjani SPd mengatakan ada perusahaan perkebunan yang melakukan Take Over diantaranya PT Arta Prigel.
BACA JUGA:Satlantas Pagaralam Bagikan Takjil
Nopran mempertanyakan soal pendapatan daerah dari sektor BPHTB khususnya terkait pengalihan perusahaan. Ini wajib untuk ditindaklanjuti.
"PT Arta Prigel tahun 2024 terjadi perubahan managemen. Karena beroperasi di wilayah Lahat, maka mereka harus tunaikan kewajiban BPHTB sesuai Undang-undang berlaku," jelas Nopran.
DPRD meminta PT Arta Prigel untuk mematuhi peraturan yang ada. Sebab adanya Take Over ini, maka nilainya merekalah yang tahu.
"Bisa untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan ditindaklanjuti, karena lahan sawit yang di Take Over mereka itu dengan luas mencapai 1.800 hektar," terang Nopran.
BACA JUGA:Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat Musi 2025
"Sudah Take Over atau kepemilikannya sudah berbeda managemen. Nanti hari Minggu 23 Maret akan ditindaklanjuti dan kita tanya soal BPHTB-nya," jelasnya. (*)