Heboh! Warganet Serukan Mogok Bayar Pajak, Negara Terancam Rugi Rp 236,7 Triliun!

Gelombang protes terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin memanas. -ist-
REL, Jakarta - Gelombang protes terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin memanas.
Warganet kini menyerukan aksi mogok membayar pajak sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah.
UU TNI resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Namun, banyak pihak menolak aturan ini karena dinilai membuka kembali peluang dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru dan memberi akses bagi militer ke ranah sipil.
BACA JUGA:Pemerintah Mau Bangun 3 Dapur Umum MBG Premium, Dekat Lapangan Golf
Warganet Kompak Boikot Pajak
Gelombang protes di media sosial semakin masif, dengan banyak pengguna Twitter menyerukan aksi boikot pajak sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
"Gua udah bukan lagi di tahap tolak UU TNI, ban influencer pendukung 02, bahkan berhenti bayar pajak. Pangkal masalahnya ada di rezim ini," tulis akun @bina****, Jumat (21/3/2025).
"Hari ini UU TNI udah sah? Gak ada niatan boikot buat bayar pajak? Berenti belanja di supermarket balik lagi ke pasar tradisional," cuit akun @fed****, Rabu (19/3/2025).
BACA JUGA:Per 24 Maret 2025 Tiket Pesawat Diskon 10 hingga 15 Persen
Tagar #TolakBayarPajak kini ramai di berbagai platform sosial media, menandakan ketidakpuasan masyarakat terhadap keputusan DPR.
Kerugian Negara Bisa Capai Ratusan Triliun
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan bahwa aksi mogok bayar pajak ini bisa berujung pada kerugian negara yang sangat besar.
"Potensi kerugian yang dialami pemerintah jika rakyat benar-benar mogok membayar pajak mencapai Rp 236,7 triliun," kata Bhima kepada Kompas.com, Kamis (20/3/2025).
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi
Jumlah tersebut berasal dari asumsi boikot pajak yang dilakukan secara masif, termasuk oleh pelaku usaha yang enggan membayar pajak penghasilan karyawan mereka.