Heboh! Warganet Serukan Mogok Bayar Pajak, Negara Terancam Rugi Rp 236,7 Triliun!

Gelombang protes terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin memanas. -ist-
"Kalau ramai-ramai menolak bayar pajak, termasuk pelaku usaha ga setor pajak penghasilan karyawan, maka penerimaan pajak bisa hancur," tambahnya.
Bhima juga memperingatkan bahwa penerbitan utang negara bisa meningkat dua kali lipat untuk menutupi defisit APBN jika penerimaan pajak anjlok drastis.
Pemerintah Bantah Tuduhan Dwifungsi ABRI
BACA JUGA:John Barnes Ragukan Mohamed Salah
Di tengah derasnya kritik, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa UU TNI yang baru disahkan tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
"Revisi UU TNI diperlukan agar TNI lebih responsif, adaptif, dan siap menghadapi perubahan lingkungan strategis," ujar Kristomei dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Ia menekankan bahwa regulasi ini tetap berada dalam koridor supremasi sipil serta selaras dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kristomei juga meminta masyarakat untuk mencermati pasal-pasal yang dipermasalahkan, terutama terkait posisi militer di beberapa instansi sipil.
BACA JUGA:Jangan Bandingkan Lamine Yamal dengan Messi!
Akankah Boikot Pajak Berhasil?
Aksi mogok bayar pajak ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik.
Jika gerakan ini semakin meluas, dampaknya bisa sangat serius bagi perekonomian negara.
Lantas, apakah pemerintah akan menanggapi tuntutan masyarakat atau tetap pada keputusan yang telah dibuat?
BACA JUGA:KPUD Gelar Rapat Pleno Bahas Pengundian Nomor Urut Paslon
Semua mata kini tertuju pada respons pemerintah dalam menghadapi gelombang protes yang semakin membesar. **