VIRAL! Suami di Empat Lawang Habisi Kekasih Gelap Istri

Ilustrasi Foto--
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,motif pelaku karena sala faham sehingga berujung kemtian " ungkapnya.
BACA JUGA:Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025 Dipercepat, Berikut Daftar Daerah yang Sudah Menerima
Akibat Salah Paham, Berujung Petaka
Menurut keterangan pihak kepolisian, motif utama kejadian ini adalah kesalahpahaman yang berujung pada tindakan brutal.
Rasa sakit hati dan emosi yang tak terkendali akhirnya membuat Indra bertindak nekat.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menghadapi ancaman hukuman berat.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga.
Sementara itu, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.***