Aturan Baru Pajak BBM di Jakarta! Pengendara Wajib Tahu Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan aturan baru terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dipastikan akan berdampak langsung pada para pengendara. -ist-
REL, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan aturan baru terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dipastikan akan berdampak langsung pada para pengendara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam aturan terbaru ini, seluruh jenis bahan bakar, baik cair maupun gas, akan dikenakan pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup seluruh transaksi bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.
BACA JUGA:Velocity: Tren Editing Video yang Sedang Viral di TikTok
“Pajak ini mencakup seluruh jenis bahan bakar cair maupun gas, yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat,” ujar Morris Danny, Jumat (28/3/2025).
Siapa yang Harus Membayar Pajak Ini?
Terdapat dua pihak yang berkaitan langsung dengan kebijakan ini:
-
Subjek Pajak – Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yakni masyarakat yang membeli dan menggunakan bahan bakar.
-
Wajib Pajak – Penyedia bahan bakar, termasuk produsen, importir, atau distributor bahan bakar yang menyalurkan ke konsumen.
BACA JUGA:7 Meme Berita Viral Akhir Maret 2025, Bikin Netizen Geleng Kepala!
PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di Jakarta, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% dari harga jual bahan bakar.
Namun, ada kebijakan khusus untuk kendaraan umum yang mendapatkan insentif dengan tarif hanya 5% dari harga jual bahan bakar, atau setengah dari tarif normal.
Dampak Kebijakan Terhadap Pengguna Kendaraan
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, harga bahan bakar di Jakarta diprediksi akan mengalami sedikit kenaikan, khususnya bagi pengguna kendaraan pribadi.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Dituduh Selingkuh, Lisa Mariana Tuntut Hak Anak dan Siap Tes DNA