Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 Resmi Diberlakukan, Ini Rinciannya

--
Arus Balik
Periode: 3 April – 7 April 2025
Waktu Pemberlakuan: Mulai pukul 14.00 WIB pada 3 April hingga pukul 00.00 WIB pada 7 April 2025
BACA JUGA:Berlibur Lebaran Seru: 6 Destinasi Wisata Hits di Bandung yang Wajib Dikunjungi Keluarga
Ruas Tol yang Terkena:
Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Semarang-Batang KM 414
Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa kategori kendaraan tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap ini, antara lain:
Kendaraan milik pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, dan menteri
Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran
Kendaraan umum tertentu dan kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas
Kendaraan dengan pelat nomor khusus yang diatur oleh pihak berwenang
Strategi Tambahan untuk Kelancaran Arus Mudik
Selain ganjil genap, pihak kepolisian juga menerapkan rekayasa lalu lintas lainnya seperti sistem one way dan contraflow di titik-titik rawan kemacetan.
Dengan kombinasi strategi ini, diharapkan perjalanan para pemudik dapat berjalan lebih lancar dan aman.