Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 Resmi Diberlakukan, Ini Rinciannya

--

Arus Balik

Periode: 3 April – 7 April 2025

Waktu Pemberlakuan: Mulai pukul 14.00 WIB pada 3 April hingga pukul 00.00 WIB pada 7 April 2025

BACA JUGA:Berlibur Lebaran Seru: 6 Destinasi Wisata Hits di Bandung yang Wajib Dikunjungi Keluarga

Ruas Tol yang Terkena:

Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Semarang-Batang KM 414

Kendaraan yang Dikecualikan

Beberapa kategori kendaraan tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap ini, antara lain:

Kendaraan milik pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, dan menteri

Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran

Kendaraan umum tertentu dan kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas

Kendaraan dengan pelat nomor khusus yang diatur oleh pihak berwenang

Strategi Tambahan untuk Kelancaran Arus Mudik

Selain ganjil genap, pihak kepolisian juga menerapkan rekayasa lalu lintas lainnya seperti sistem one way dan contraflow di titik-titik rawan kemacetan.

Dengan kombinasi strategi ini, diharapkan perjalanan para pemudik dapat berjalan lebih lancar dan aman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan