Berkas Kasus Korupsi Proyek Tol Betung-Tempino Dilimpahkan

Kejaksaan Negeri Muba limpahkan berkas kasus korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah tol Betung-Tempino ke pengadilan, tiga tersangka siap diadili. Foto : ist--
REL, Sekayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Betung-Tempino.
Kasus ini kini memasuki tahap baru setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris SH MH, mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah Halim Ali, Amin Mansyur, dan Yudi Herzandi, yang masing-masing sudah menerima nomor berkas perkara yang berbeda.
BACA JUGA:Warga Gelumbang Heboh, Temukan Mayat Gosong di Dekat TPU
Tersangka:
- Halim Ali, dengan berkas perkara RP-01/L.6.16/Fd.1/03/2025.
- Amin Mansyur, dengan berkas perkara RP-02/L.6.16/Fd.1/03/2025.
- Yudi Herzandi, dengan berkas perkara RP-03/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Harris menjelaskan bahwa setelah berkas perkara diterima, langkah selanjutnya adalah penelitian oleh jaksa peneliti.
BACA JUGA:Ketua PWI Muba Intan:
Proses ini akan memakan waktu 14 hari untuk menilai kelengkapan berkas perkara secara formil dan materiil (P.18), apakah berkas dapat dinyatakan lengkap atau belum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek jalan tol Betung-Tempino adalah bagian dari proyek infrastruktur strategis nasional.