Tarif Listrik April-Juni 2025 Tak Naik! Tapi Ada Syaratnya?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan II (April-Juni) tahun 2025 tetap alias tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.-ist-

REL, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan II (April-Juni) tahun 2025 tetap alias tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3).

Subsidi Listrik Tetap Berlanjut

Tak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah. Subsidi ini diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA:PT Supreme Energy Rantau Dedap Gelar Safari Ramadhan Bersama Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif Seharusnya Naik, Tapi…

Bahlil mengungkapkan bahwa tarif listrik triwulan II 2025 dihitung berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025. Secara akumulasi, seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih menahan kenaikan demi menjaga stabilitas ekonomi.

Sebelumnya, pada Januari dan Februari 2025, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50 persen biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA. Sayangnya, diskon tersebut telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik rumah tangga kembali ke harga normal dan tetap berlaku hingga triwulan II.

BACA JUGA:Wajib Dikunjungi, Ini 4 Rekomendasi Wisata Keluarga di Daerah Batu 2025

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Dengan keputusan ini, pelanggan PLN tidak perlu khawatir akan kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat. Namun, karena diskon listrik telah berakhir, pelanggan tetap harus mengatur konsumsi listriknya agar tagihan tidak membengkak.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap berhemat dan menggunakan listrik secara bijak. Apalagi, jika kondisi makroekonomi memburuk, penyesuaian tarif bisa kembali dilakukan dalam triwulan berikutnya. **

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan