DPR Tegas! Tak Ada Penghapusan Sertifikasi Guru dan PPG dalam RUU Sisdiknas

--

REL, Jakarta – Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut.

Hal ini sekaligus membantah isu yang beredar mengenai penghapusan sertifikasi guru dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Hetifah menjelaskan bahwa proses perubahan sebuah undang-undang memiliki tahapan yang panjang. Dimulai dari penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf awal yang harus melalui Badan Legislasi DPR RI untuk harmonisasi.

Setelah itu, draf diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Setelah disetujui dalam paripurna, draf tersebut akan disampaikan kepada pemerintah untuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang selanjutnya dibahas dalam Pembahasan Tingkat I,” jelas Hetifah, Senin (31/3/2025).

BACA JUGA:Rekomendasi Penginapan Unik dan Estetik di Bandung untuk Liburan Lebaran 2025 yang Berkesan

Belum Ada Keputusan Final

Hetifah menegaskan bahwa Panja masih berada pada tahap awal penyusunan NA dan draf RUU.

Oleh karena itu, belum ada keputusan final mengenai perubahan-perubahan tertentu, termasuk isu yang beredar di media sosial terkait penghapusan sertifikasi guru dan PPG.

“Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut, dan tidak ada janji perubahan-perubahan tertentu seperti yang beredar di media sosial, termasuk soal sertifikasi guru dan PPG,” ujar Hetifah.

BACA JUGA:Mencicipi Surabi Khas Bandung: Kuliner Tradisional yang Menggugah Selera

Komitmen Transparansi DPR

Panja RUU Sisdiknas, kata Hetifah, berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan.

Panja juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan