Pemerintah Pertegas Larangan Rekrutmen Honorer Baru di Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengingatkan seluruh kepala daerah untuk mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.-Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintahan daerah (Pemda).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengingatkan seluruh kepala daerah untuk mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kami ingatkan semuanya supaya ikut kebijakan pusat," ujar Bima saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

BACA JUGA:Menikmati Keindahan Pantai Gunungkidul: Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi

Bima menegaskan bahwa seluruh Pemda harus mematuhi skema yang telah dirancang oleh pemerintah pusat.

Dengan demikian, tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru di tingkat daerah.

"Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat," tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Bima menyebut bahwa kedua kementerian ini bekerja sama untuk menyusun dan menyamakan jadwal pelaksanaan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:3 Wisata Alam Kuningan yang Wajib Dikunjungi: Tempat Instagramable dengan Pemandangan Spektakuler!

"Kemendagri terus berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk menyamakan timelinenya. Tenggat waktunya. Supaya disosialisasikan dengan baik," jelasnya.

Larangan pengangkatan tenaga honorer baru ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini harus dijalankan dengan konsisten demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Pemda dapat mengoptimalkan tenaga yang ada dan mengikuti sistem perekrutan pegawai yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan