Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali Disorot Media Internasional, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemerintah Provinsi Bali kembali menjadi sorotan internasional usai meluncurkan kebijakan baru yang mengatur perilaku wisatawan asing selama berada di Pulau Dewata.-ist-

REL, Bali, 5 Mei 2024 — Pemerintah Provinsi Bali kembali menjadi sorotan internasional usai meluncurkan kebijakan baru yang mengatur perilaku wisatawan asing selama berada di Pulau Dewata.

Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025, yang diumumkan pada 24 Maret lalu oleh Gubernur I Wayan Koster, menekankan pentingnya menghormati adat dan budaya lokal, serta menjaga kesucian tempat suci seperti pura.

Kebijakan ini menarik perhatian tiga media asing, yakni Time Out, Metro, dan Vietnam Express, terutama terkait larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi untuk memasuki area pura.

Aturan tersebut dinilai tidak lazim oleh media internasional, meski dalam budaya Bali hal itu merupakan bagian dari keyakinan spiritual yang telah diwariskan secara turun-temurun.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-17 Buka Peluang ke Piala Dunia

Menurut penjelasan dalam SE tersebut, kekhawatiran utama adalah potensi "ketidaksucian" akibat darah menstruasi yang dianggap dapat mencemari pura, tempat yang dianggap suci oleh umat Hindu Bali.

Media Metro bahkan menyebut bahwa perempuan yang nekat memasuki pura saat menstruasi bisa mengalami efek mistis, termasuk kesurupan atau pingsan.

Namun, larangan tersebut bukan satu-satunya poin penting dalam aturan baru ini.

Pemerintah Bali juga menetapkan serangkaian larangan dan kewajiban lainnya, termasuk kewajiban mengenakan pakaian sopan, menghormati adat dan budaya lokal, hingga larangan membuang sampah sembarangan dan menggunakan plastik sekali pakai.

BACA JUGA:Fokus Bawa Liverpool Juara Liga Inggris

“Kami mengeluarkan peraturan serupa sebelumnya, tetapi karena keadaan berubah, kami perlu menyesuaikan diri. Ini memastikan bahwa pariwisata Bali tetap menghormati, berkelanjutan, dan selaras dengan nilai-nilai lokal kami,” jelas Gubernur Koster.

Daftar Kewajiban Wisatawan Asing:

  • Menghormati adat, tradisi, dan kearifan lokal Bali.

  • Berpakaian sopan di tempat umum, wisata, dan pura.

  • Membayar pungutan wisatawan asing sebesar Rp 150.000 melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id.

  • Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi.

  • Bertransaksi dalam mata uang rupiah dengan sistem pembayaran yang sah.

  • Menginap di akomodasi resmi dan mematuhi aturan objek wisata.

Larangan Bagi Wisatawan Asing:

BACA JUGA:Digadangkan Jadi Ketua Umum IKA SMANTA Palembang

  • Memasuki pura dalam kondisi menstruasi atau tanpa pakaian adat Bali.

  • Memanjat pohon sakral atau bertindak tidak sopan di tempat suci.

  • Menggunakan plastik sekali pakai dan membuang sampah sembarangan.

  • Bertindak kasar, menyebarkan ujaran kebencian, atau hoaks di media sosial.

  • Bekerja atau berdagang tanpa izin resmi.

  • Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan flora, fauna, atau benda sakral.

Untuk menegakkan aturan ini, Pemprov Bali telah membentuk satuan tugas yang bekerja sama dengan Satpol PP dan Polda Bali.

Wisatawan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi mulai dari denda, pelarangan akses ke objek wisata, hingga proses hukum.

Masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga di nomor 081-287-590-999.

BACA JUGA:Lonjakan Penumpang LRT Sumsel Catat 31.579 Orang

Langkah ini dinilai sejalan dengan tren global dalam menjaga kelestarian destinasi wisata. Negara seperti Italia dan Spanyol juga telah menerapkan kebijakan serupa untuk mengatasi overtourism dan melindungi penduduk lokal.

“Bali adalah pulau yang indah dan suci, dan kami mengharapkan tamu kami untuk menunjukkan rasa hormat yang sama yang kami berikan kepada mereka,” tutup Koster. **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan