Kurir 8 Kg Sabu dituntut JPU Dengan pidana Penjara Seumur Hidup

Saat terdakwa dihadirkan di PN Palembang untuk mendengarkan tuntutan pidana dari JPU. FOTO : IST--

REL, Palembang - Nekat Jadi Kurir Sabu dengan barang bukti 8 Kilogram Lebih, terdakwa Chairil Ubaidi akhirnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara seumur hidup 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Terri Kristanti SH dihadapan Majelis Hakim Agung Ciptoadi SH MH.pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (8/4/25) 

Dalam Amar tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Chairil Ubaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram 

Sehingga atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:2 Sabahat Asal OKUT Lakukan Pencurian Motor di 20 TKP Diringkus

“Menuntut dan Menjatuhkan pidana penjara  terhadap terdakwa Chairil Ubaidi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan 

Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan 

Dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Anton Widodo (DPO) dan berkata “ ayo kita berangkat ke Palembang cari mobil untuk terdakwa berangkat ke Medan untuk mengambil barang (narkotika jenis sabu)

Kemudian dijawab oleh terdakwa “ iya “, lalu sekira pukul 14.30 Wib terdakwa dijemput oleh sdr. Anton Widido (DPO) menuju kota Palembang, sesampainya di palembang terdakwa dan sdr. Anton Widodo sampai di showroom mobil Rajawali Emas Motor di Jalan Soekarno Hatta untuk melihat-lihat mobil 

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Berserta Suaminya ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PMI

Setelah melihat mobil disurum tersebut terdakwa dan saudara Anton langsung membeli 1 unit mobil merek Toyota Calya warna Orange Metalik dengan harga Rp 120 juta setelah membeli mobil tersebut lalu terdakwa dan saudara Anton Widodo pulang kerumah masing-masing.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. Anton Widodo dan mengatakan “ sudah siap kah berangkat ke Medan “, lalu dijawab oleh terdakwa “ iya saya siap “. Lalu sekira pukul 14.00 Wib terdakwa datang kerumah sdr. Anton Widodo untuk mengambil upah mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumya sudah dijanjikan sebesar Rp.100 juta Dan pada saat bertemu dengan sdr. Anton Widodo, terdakwa hanya diberi uang sebesar Rp 10 juta setelah menerima uang tersebut lalu terdakwa pulang kerumah

Kemudian tepatnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bersama dengan istri terdakwa yaitu langsung berangkat menuju kota Medan dengan mengendarai 1 unit mobil merek Toyota Calya warna Orange Metalik dan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bersama dengan istri terdakwa sampai di kota Medan, 

BACA JUGA:3 Cerita Horor Berdasarkan Kisah Nyata yang Populer, Bikin Merinding

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan