Kurir 8 Kg Sabu dituntut JPU Dengan pidana Penjara Seumur Hidup

Saat terdakwa dihadirkan di PN Palembang untuk mendengarkan tuntutan pidana dari JPU. FOTO : IST--
Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Anton Widodo lalu sdr. Anton Widodo berkata “ iya sudah kamu istirahat dulu “. Lalu pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Pakde dan mengatakan kepada terdakwa “ tunggu di kuburan di Jalan Tani Asli Kec. Sungai Kota Medan
Setelah itu lalu tedakwa langsung menuju kekuburan dan setelah sampai lalu terdakwa dihubungi kembali oleh Pakde dan berkata “ tunggu sebentar “, tidak lama kemudian datang seseorang menghampiri mobil yang dikendarai oleh terdakwa lalu orang tersebut langsung menyerahkan 1 buah tas koper warna hitam merk Polo Paris yang didalamnya berisikan 9 bungkus yang terdiri dari 8 bungkus plastic teh cina warna hijau bertuliskan huruf cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus kecil dibungkus lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 8996 ribu lalu terakwa langsung menjemput istri terdakwa untuk pulang ke Betung.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 18.15 Wib di Jalan Palembang-Jambi tepatnya di atas Jembatan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin laju mobil yang terdakwa kendarai diberhentikan oleh Anggota Polri yang bertugas pada BNNP Sumsel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terdakwa terdakwa.
BACA JUGA:Heboh! Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Ditahan Terkait Kasus Korupsi PMI
Pada saat dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas koper warna hitam merk Polo Paris yang didalamnya berisikan 9 bungkus yang terdiri dari 8 bungkus plastic teh cina warna hijau bertuliskan huruf cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus kecil dibungkus lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 8996 Gram
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamnakan ke BNNP Sumsel.guna diproses lebih lanjut (*)