Dokter Residen Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Korban Dibius dan Dilecehkan di Ruang Kosong

Ilustrasi Foto--
REL, Bandung – Dunia medis kembali tercoreng dengan kasus mengerikan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) diduga memperkosa seorang perempuan berinisial FH (21), yang kala itu sedang menjaga ayahnya yang tengah kritis di rumah sakit tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial PAP (31), ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung.
Saat ditangkap, PAP sempat mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya.
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2024 Jangan Lengah! Kepala BKN Beri Peringatan Tegas: ASN Bisa Dipecat!
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa dini hari, 18 Maret 2025. PAP yang merupakan dokter residen anastesi mengajak korban ke ruangan kosong di Gedung MCHC RSHS dengan alasan akan melakukan transfusi darah.
Korban diminta melepas seluruh pakaiannya dan mengenakan baju operasi. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bius ke tubuh korban melalui infus yang dipasang dengan menyuntikkan jarum hingga 15 kali. FH lantas kehilangan kesadaran.
"Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan perih di bagian tubuhnya saat buang air kecil," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (9/4).
BACA JUGA:Tol Trans Sumatera Tambah Dua Ruas Baru, Ini Rute dan Jadwal Operasinya
Usai sadar, korban melapor kepada keluarga dan selanjutnya kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Reskrimum Polda Jabar. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi termasuk keluarga korban, perawat, dokter lain, dan pegawai RSHS.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang diduga digunakan pelaku.
Semuanya tengah diuji DNA untuk memperkuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaku kini dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.