Kejari Lahat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Peta Desa Fiktif

Kejaksaan Negeri Lahat menggelar press Reales terkait penetapan kedua tersangka kasus peta desa fiktif. Foto : Ismail--

REL, Lahat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat resmi menetapkan dua tersangka dalam

kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan peta desa fiktif tahun anggaran 2023.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Lahat, Toto Reodianto, MH, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025). 

Dua tersangka tersebut berinisial DE, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, serta AM, Direktur Utama CV Data Indonesia, perusahaan yang ditunjuk dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:Bupati Muba H M Toha Bahas Kesuksesan Ajang Porprov di Muba

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal No. 487/14/1/2025 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelas Toto Reodianto.

Meski jumlah pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Kejari Lahat telah berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp 1.266.230.900. Uang tersebut diduga merupakan cashback atau bentuk gratifikasi yang muncul dari proyek fiktif ini.

“Kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan, untuk saksi FJ dan WG masih didalami kasus nya dan tidak ketutup kemungkinan akan ada tersangka lagi, ” tegas Toto.

BACA JUGA:Visi dan Komitmen Bupati dan Wabup Muba dalam Podcast Radio Gema Randik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencoreng program yang seharusnya berorientasi pada pemberdayaan desa. Kejari Lahat

berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran, terutama yang berdampak pada masyarakat. (sm)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan