19 April PSU di Empat Lawang Ditetapkan Sebagai Hari Libur

Surat edaran penetapan hari libur yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Foto : ist--

REL, Empat Lawang - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang resmi menetapkan hari Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur daerah dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Empat Lawang Nomor: 800/03/SE/BKPSDM/2025 yang diterbitkan pada Senin, 14 April 2025.

Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Empat Lawang, Pauzan Khoiri, dijelaskan bahwa kebijakan hari libur ini merujuk pada Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA.

Hal ini bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan ulang tanpa terganggu aktivitas kerja.

BACA JUGA:Jelang Paskah, Personil Polsek Amankan Ibadah Passion

"Penetapan hari libur ini sesuai dengan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pejabat pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, hingga Kepala Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Meskipun demikian, pelayanan publik tetap harus berjalan. Oleh karena itu, kepala OPD yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat diminta mengatur jadwal piket agar kebutuhan pelayanan tetap terpenuhi di hari libur tersebut.

Penetapan hari libur ini sekaligus menjadi sinyal bagi seluruh warga Empat Lawang bahwa partisipasi dalam PSU dan Pilkada Ulang sangat penting demi menentukan arah masa depan daerah. Pemerintah berharap masyarakat menggunakan hak pilih secara bijak, damai, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:PLN ULP Tebing Tinggi Lakukan Pemadaman Terencana

Pilkada Ulang Kabupaten Empat Lawang ini sendiri dilaksanakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, sebagai bagian dari proses demokrasi yang harus dijaga integritasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan