Komisi II DPR RI Siapkan Revisi UU ASN, Kewenangan Kepala Daerah Dicabut

Ilustrasi Foto Asn--

Pasal 30 UU ASN saat ini memberikan ruang bagi Pejabat yang Berwenang (termasuk kepala daerah) untuk mengusulkan dan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, kecuali untuk posisi pimpinan tinggi utama, madya, dan fungsional tertinggi.

Dengan revisi yang dirancang, ketentuan ini akan diubah agar seluruh proses tersebut, khususnya untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dan madya, berada langsung di bawah kewenangan Presiden.

Pemerintah belum merinci apakah revisi ini juga akan diikuti oleh peraturan turunan seperti peraturan pemerintah atau perpres yang mendetailkan teknis pelaksanaannya.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan