Komisi II DPR RI Siapkan Revisi UU ASN, Kewenangan Kepala Daerah Dicabut

Ilustrasi Foto Asn--
REL,BACAKORAN.CO – Komisi II DPR RI menyatakan akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini, meskipun regulasi tersebut baru saja diubah pada tahun lalu.
Revisi yang direncanakan hanya akan menyasar satu pasal, yakni Pasal 30, yang mengatur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan bahwa perubahan ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan menjadi prioritas pembahasan Komisi II.
Menurutnya, revisi ini akan menarik kembali kewenangan yang selama ini berada di tangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan mengalihkannya ke Presiden secara penuh.
“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi madya ditarik ke Presiden,” ujar Zulfikar dalam acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di Jakarta, Selasa (15/4).
BACA JUGA:Pria Turki Nikahi Gadis Polman, Mahar Rp 70 Juta dan 1 Stel Emas Jadi Bukti Cinta Lintas Negara
Pergeseran Kewenangan ke Presiden
Saat ini, sesuai UU ASN yang berlaku, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan ASN dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain, termasuk kepala daerah.
Gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama di wilayah masing-masing.
Namun dengan revisi ini, proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat di level pratama (seperti kepala dinas) dan madya (seperti sekretaris daerah provinsi) hanya akan dapat dilakukan oleh Presiden.
Model baru ini diharapkan dapat menyeragamkan proses manajemen ASN secara nasional dan memperkuat kontrol pusat terhadap birokrasi.
Namun, langkah ini juga menuai sorotan karena dianggap menggerus prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya manusia pemerintahan.
BACA JUGA:Geledah Kantor Walikota, Tim Pidsus Kejati Sumsel Amankan Sejumlah Dokumen
Isi Pasal 30 yang Akan Diubah