Aturan Baru Usia Pensiun ASN Resmi Berlaku! PNS dan PPPK Kini Pensiun Berdasarkan Jabatan

Aturan Baru Usia Pensiun ASN Resmi Berlaku! PNS dan PPPK Kini Pensiun Berdasarkan Jabatan-ist/net-
REL, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan reformasi birokrasi.
Yakni dengan menetapkan aturan baru mengenai usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan yang resmi diumumkan ini langsung menjadi perhatian besar, terutama di kalangan ASN aktif dan para calon ASN. Pasalnya, aturan ini membawa perubahan signifikan terhadap sistem kepegawaian nasional yang selama ini berlaku.
Sebelumnya, usia pensiun PNS berlaku secara umum hingga 60 tahun. Namun, melalui regulasi terbaru, usia pensiun kini disesuaikan berdasarkan jenjang jabatan yang diemban.
BACA JUGA:Jelang PSU, Bawaslu Kawal Ketat Distribusi Logistik Pemilu
BACA JUGA:700 Personil TNI Siap Amankan PSU
Tujuan utamanya adalah untuk mendorong efisiensi, mempercepat regenerasi, serta menjawab tantangan birokrasi modern yang dinamis.
Rincian Aturan Usia Pensiun Terbaru:
Jabatan Manajerial:
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: pensiun di usia 60 tahun
Pejabat Administrator dan Pengawas: pensiun di usia 58 tahun
Jabatan Non-Manajerial:
Pejabat Pelaksana: pensiun di usia 58 tahun
Pejabat Fungsional: mengikuti aturan khusus sesuai perundang-undangan