Format Seleksi PPPK 2025 Berubah Total, Jalur Khusus Honorer Dihapus Mulai Tahun Depan!

--

REL, JAKARTA - Perubahan besar akan terjadi dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. 

Pemerintah secara resmi menghapus jalur seleksi khusus bagi tenaga honorer, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin, 17 Maret 2025.

Dalam keterangannya, Prasetyo menyebutkan bahwa kebijakan afirmatif bagi tenaga honorer yang digunakan dalam seleksi PPPK 2024 adalah yang terakhir. 

Mulai 2025, rekrutmen PPPK akan dibuka secara umum tanpa jalur khusus.

“Kebijakan seleksi PPPK tahun 2024 ini merupakan afirmasi terakhir yang diberikan kepada tenaga honorer,” tegasnya.

BACA JUGA:Jepang Tawarkan Beasiswa Bergengsi, Dapat Tunjangan Hingga Rp13 Juta per Bulan!

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini. Ia menyebutkan bahwa keputusan mengenai seleksi CPNS dan PPPK 2025 memang masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Namun, arah kebijakan seleksi tahun depan memang sudah dirancang untuk menjadi lebih terbuka dan kompetitif.

Perbedaan Format PPPK 2024 dan 2025 Pada seleksi PPPK 2024, pemerintah fokus menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer yang sudah terdata dalam database BKN, termasuk Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dan tenaga honorer aktif dua tahun terakhir.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka: Formasi Baru dan Peluang Lolos yang Besar

Namun, mulai tahun 2025, seleksi PPPK akan mengalami perubahan drastis.

Tidak akan ada lagi perlakuan khusus untuk honorer. Semua peserta, baik dari honorer negeri maupun swasta, akan bersaing dalam satu jalur umum.

Hal ini membuka kesempatan luas bagi masyarakat umum, termasuk dari sektor swasta.

Syarat Usia Jadi Tantangan Baru Selain penghapusan jalur khusus, seleksi PPPK 2025 juga akan mengikuti regulasi umum ASN yang menetapkan batas usia maksimal pendaftar adalah 35 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan