27 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang

Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain didampingi oleh Kordiv Bawaslu Empat Lawang Ahmad Fatria Arsasi dan Hengki Gunawan ketika konpers bersama wartawan. Foto: M Farrel/REL --

REL, Empat Lawang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang telah menerima sebanyak 27 laporan dugaan pelanggaran terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang hingga Rabu (23/4/2025) sore.

Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, didampingi anggota Ahmad Fatria Arsasi dan Hengki Gunawan dalam konferensi pers menyebutkan bahwa dari total laporan tersebut, satu kasus telah ditangani sejak awal tahapan PSU.

Lebih lanjut, Ahmad Fatria Arsasi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa empat laporan telah resmi diregistrasi, sembilan laporan tidak diregistrasi karena berstatus kedaluwarsa serta tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Sementara itu, 13 laporan lainnya masih dalam tahap perbaikan karena pelapor masih berada dalam batas waktu perbaikan yang diperbolehkan.

BACA JUGA:Melihat Tabir 3 Fakta Menarik dan Misteri Arab Saudi, Ada Apa Yah?

"Dari total laporan yang masuk, tujuh berasal dari pasangan calon 01, dan 20 dari pasangan calon 02," ungkap Ahmad.

Mayoritas laporan berkaitan dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai dugaan manipulasi surat undangan serta pelanggaran saat hari pemungutan suara.

Terkait laporan netralitas ASN, Bawaslu akan meneruskan rekomendasi kepada pihak berwenang yang menangani disiplin ASN. "Jika terbukti melanggar, kami akan rekomendasikan kepada instansi terkait. Jika bersifat pidana, akan diproses melalui Gakkumdu. Sedangkan untuk pelanggaran etik oleh penyelenggara, akan kami teruskan ke KPU," tegas Ahmad.

BACA JUGA:Heboh! 9 Produk Makanan Mengandung Babi Ditarik dari Pasaran, 7 Sudah Bersertifikat Halal

Bawaslu juga mengimbau masyarakat serta simpatisan kedua paslon untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, seraya menunggu hasil resmi dari rapat pleno KPU.

"Jika ada yang ingin menyampaikan keberatan atau laporan, silakan datang langsung ke kantor Bawaslu. Kami membuka ruang pelaporan sesuai konstitusi dan akan memproses setiap laporan secara transparan dan profesional," pungkasnya. (Rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan