Menpan RB Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji PNS 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.-Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menanggapi isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 yang disebutkan akan naik hingga 16 persen.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan tersebut.

Rini menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan diskusi terkait dengan usulan kenaikan gaji dan perlu berbicara lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum menetapkan angka pasti.

BACA JUGA:Heboh Usulan Gibran Dimakzulkan! Prabowo, Ketua MPR hingga Kaesang Angkat Bicara

Meskipun ada wacana terkait kenaikan gaji PNS yang tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), Rini menegaskan bahwa persentase kenaikan tersebut belum ditetapkan secara resmi.

Ia juga mengungkapkan bahwa nominal atau persentase kenaikan gaji PNS, seperti yang beredar di media sosial sebesar 16 persen, masih harus didiskusikan antara Kemenpan RB dan Kemenkeu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait kenaikan gaji PNS, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digencarkan.

Vino Dita Tama, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menjelaskan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

BACA JUGA:Destinasi Wisata Edukatif di Tulungagung: Belajar Sambil Liburan di Desa-Desa Potensial

Jika gaji PNS memang naik sebesar 16 persen, maka perubahan nominalnya akan terlihat pada golongan-golongan tertentu. Misalnya, untuk golongan IIIa, gaji akan berkisar antara Rp 3.231.412 hingga Rp 5.307.232.

Namun, sampai saat ini, gaji PNS 2025 masih mengacu pada peraturan yang ada, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024. Pihak BKN berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji PNS.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan