Presiden Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja PNS di Tiga Kementerian, Tertinggi Tembus Rp33 Juta

--

REL,BACAKORAN.CO — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga kementerian.

Kenaikan ini tertuang dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 18 Tahun 2025, PP Nomor 19 Tahun 2025, dan PP Nomor 20 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 27 Maret 2025.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, sekaligus memacu kinerja PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

BACA JUGA:Menikmati Keajaiban Alam: Bukit Sikunir Jadi Destinasi Favorit Wisatawan di Dieng

Tiga Kementerian yang Menerima Kenaikan Tukin

Tiga kementerian yang mendapatkan penyesuaian tunjangan kinerja tersebut adalah:

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

Kementerian Kebudayaan (Kemenbud)

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemenditisaintek)

Pemberian tukin ini berdasarkan capaian kinerja individu dan dievaluasi secara berkala.

Tukin diberikan di luar gaji pokok, dan besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai.

BACA JUGA:Liburan ke Sumba? Ini 3 Pantai Eksotis yang Wajib Masuk Daftar Kunjunganmu

Besaran Tunjangan Kinerja

Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan