Empat Pelaku Pengeroyokan Berhasil Dibekuk

Saat konferensi pers di Polres OKI. Saat berhasil mengamankan Empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di Tulung Selapan. Foto : ist--

Kemudian, satu buah batu bata, satu buah topi warna kuning, satu lembar baju kaos warna hitam merk D & G, dan satu lembar baju kaos hitam merk BODYSURF. 

"Pelaku kita kenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancam hukuman dua belas tahun penjara," katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan