Presiden Prabowo Resmikan Tambahan Tunjangan untuk PPPK, Cair Juni 2025 di Luar Gaji ke-13

--
REL,BACAKORAN.CO — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tambahan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tambahan tunjangan ini dijadwalkan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025, terpisah dari gaji ke-13 yang biasanya diterima menjelang Idulfitri.
Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 5 Mei 2025.
Dalam sidang tersebut, Presiden juga menyetujui Permendiknas Nomor 4 Tahun 2025 yang turut mengatur mekanisme pemberian tunjangan PPPK, terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga teknis lainnya di instansi pendidikan.
Latar Belakang
Sebelumnya, kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan untuk PPPK telah dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Aturan tersebut menetapkan struktur gaji dasar PPPK berdasarkan golongan, dari Golongan I hingga Golongan XVII.
Namun, pada tahun 2025, Presiden Prabowo membawa penyegaran dengan tidak hanya mempertahankan skema gaji tersebut, tapi juga menambah tunjangan bulanan yang akan diterima secara rutin mulai Juni 2025.
Besaran tunjangan ini disebut cukup signifikan, walau angka pastinya belum dirinci dalam pengumuman resmi.
BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan Pulau Sumatera: 10 Destinasi Wisata Terpopuler yang Wajib Dikunjungi
Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 (Berdasarkan Golongan)
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200