Sri Mulyani Tegaskan: Gaji ke-13 Tidak Akan Diberikan kepada ASN yang Tak Penuhi Syarat, Berikut Daftarnya

--
ASN yang sedang dikenai sanksi disiplin berat, seperti pemotongan tunjangan atau penurunan pangkat, akan kehilangan hak atas gaji ke-13.
3. Tidak Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, seperti cuti panjang tanpa gaji, tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
4. Memenuhi Ketentuan Administratif Lain Sesuai Regulasi
ASN yang tidak melengkapi data administratif sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga/Daerah terkait juga bisa tidak menerima pencairan.
BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan Pulau Sumatera: 10 Destinasi Wisata Terpopuler yang Wajib Dikunjungi
Strategi Pemerintah Dorong Konsumsi Rumah Tangga
Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 selain sebagai penghargaan, juga menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan konsumsi domestik.
Hal ini diyakini akan memberikan dampak positif pada sektor ekonomi, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha dan tahun ajaran baru.
“Pemerintah tetap menjaga komitmen terhadap kesejahteraan ASN meski tantangan fiskal pada tahun 2025 cukup berat,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya.
BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan Pulau Sumatera: 10 Destinasi Wisata Terpopuler yang Wajib Dikunjungi
Anggaran Telah Disiapkan
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran khusus untuk pencairan gaji ke-13 dan menyatakan bahwa pencairannya akan dilakukan bersamaan secara nasional oleh pemerintah pusat dan daerah.
Mekanisme teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Kesimpulan