Nekat Berhaji Tanpa Visa Resmi, 30 WNI Terancam Denda Rp 448 Juta di Arab Saudi

--

BACA JUGA:Pantai Klayar Pacitan 2025: Keindahan Alam Menakjubkan, Tiket Murah, dan Fasilitas Lengkap untuk Wisatawan

Bukan Kasus Pertama

Selain 30 orang tersebut, sebanyak 50 WNI lainnya telah ditolak masuk ke Arab Saudi sebelumnya karena mencoba masuk dengan visa pekerja musiman.

Mereka langsung dipulangkan menggunakan penerbangan berikutnya.

“Tidak ada penjelasan khusus dari imigrasi Saudi karena itu hak otoritas mereka sepenuhnya,” jelas Yusron.

Masalah serupa juga menimpa dua jemaah haji reguler asal Lombok.

Salah satunya dipulangkan karena masuk daftar cekal imigrasi Saudi akibat riwayat deportasi.

Satu lainnya diizinkan melanjutkan ibadah haji karena masa cekalnya telah berakhir.

BACA JUGA:Rincian Tunjangan PPPK 2025: Berikut Daftar Lengkap yang Perlu Diketahui

Sistem Deteksi Saudi Super Ketat

Yusron menambahkan, walau proses visa haji tidak menggunakan data biometrik, sistem imigrasi Saudi secara otomatis memindai sidik jari dan wajah, yang langsung mengidentifikasi riwayat hukum dan keimigrasian.

“Ini menjadi pengingat penting. Jemaah harus memastikan tidak masuk daftar cekal, dan mengikuti semua ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kementerian Agama RI pun terus menggelar sosialisasi kepada calon jemaah agar berhaji dengan prosedur resmi, demi menghindari kerugian materi dan masalah hukum.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan