Nekat Berhaji Tanpa Visa Resmi, 30 WNI Terancam Denda Rp 448 Juta di Arab Saudi

--
Rel, Jakarta – Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) tertangkap basah oleh otoritas Arab Saudi saat mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi.
Aksi nekat ini bisa berujung pada denda fantastis sebesar 100 ribu riyal atau sekitar Rp 448 juta, bahkan hukuman penjara.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan bahwa para WNI tersebut kepergok oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Mereka masuk ke Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji yang diwajibkan selama musim haji sejak 29 April 2025.
BACA JUGA:Pulau Seindah Ini Ada di Pandeglang Banten – Pulau Liwungan Siap Jadi Primadona Wisata
“Tim kami di bandara sempat berbincang. Mereka mengaku dari Madura dan sadar menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Bahkan ada yang membayar hingga Rp 150 juta,” ujar Yusron, Rabu (7/5/2025).
Ironisnya, mereka enggan menyebut siapa yang menjadi calo atau pihak yang memfasilitasi keberangkatan ilegal itu.
KJRI Jeddah pun tidak memiliki kewenangan untuk menindak secara hukum.
Ancaman Berat bagi Pelanggar
Menurut Yusron, setiap orang yang mencoba berhaji tanpa visa resmi, apalagi memfasilitasi—mulai dari menyediakan kendaraan hingga akomodasi—akan dikenakan hukuman berat. Selain denda besar, pelaku juga bisa dipenjara.
“Kalaupun punya visa ziarah, tetap akan diturunkan di Kilometer 14, perbatasan Jeddah-Makkah. Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah,” tegasnya.
Otoritas Saudi diketahui sangat tegas menindak pelanggaran ini. Hukuman diberlakukan tidak hanya bagi calon jemaah ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang ikut membantu.
“Tagline-nya jelas: ‘Uang hilang, haji melayang’. Mereka tetap bisa kami bantu urusan pemulangan, tapi tiket pulang ditanggung sendiri,” ujar Yusron.