Karena Terlilit hutang Gadis Pegawai Bank PNM Di Empat Lawang Nekat Melakukan Rekayasa kasus Penodongan

Doc REL.--

REL,Empat Lawang, Sumsel – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang berhasil mengungkap fakta mengejutkan terkait laporan kasus penodongan yang sempat menghebohkan warga.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa aksi penodongan tersebut adalah rekayasa yang direncanakan oleh pelaku utama berinisial RR, dengan motif Penodongan.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini awalnya dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Korban mengaku dirampok oleh sekelompok orang dan kehilangan uang tunai sebesar Rp40 juta Dan barang bukti Sejumlah uang 1 buah motor beat dan motor Jupiter Z telah kami amankan 

BACA JUGA:Viral! Pengakuan Mengejutkan Rika Raseta: Kasus Begal Rp80 Juta di Empat Lawang Ternyata Cuma Rekayasa!

Namun, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Polres, muncul sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan rekayasa.

“Dari hasil penyelidikan personel kami di lapangan, ditemukan ketidaksinkronan antara keterangan satu saksi dengan saksi lainnya, serta dengan korban sendiri. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat,” jelas Kapolres saat konferensi pers.

Setelah dilakukan interogasi terhadap para pihak yang diduga terlibat, akhirnya terungkap bahwa kasus ini memang dirancang oleh RR, yang saat itu tengah dililit utang.

RR mengaku telah merencanakan skenario perampokan palsu tersebut sejak tujuh hari sebelum kejadian.

BACA JUGA:Melihat Misteri Danau Dieng, Keindahan Alam yang Memikat dan Rahasia yang Menggoda

Dalam rekayasa tersebut, RR membawa uang tunai sebesar Rp40 juta dan pura-pura menjadi korban penodongan di tengah jalan.

Agar terlihat nyata, RR melibatkan beberapa orang lainnya untuk melakukan aksi tersebut secara langsung.

“Kami telah mengamankan empat orang yang terlibat, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyidikan masih terus berjalan. Salah satu pelaku bahkan sempat menendang RR dari sepeda motornya untuk meyakinkan publik bahwa itu benar-benar penodongan,” tambah AKBP Abdul Aziz.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan