Kejati Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Bobol Rekening Nasabah

Penyidik Kejati Sumsel, laksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka Andrie Triyono dan barang bukti ke JPU Kejari OKI. Foto : ist --

REL, Palembang - Penyidik Kejati Sumsel, laksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka Andrie Triyono dan barang bukti ke JPU Kejari OKI, Kamis (22/2/2024).

Diketahui tersangka Andrie Triyono oknum pegawai bank yang terjerat kasus korupsi bobol rekening nasabah bank BNI Cabang Kayuagung OKI senilai Rp6,4 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik laksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti satu orang tersangka oknum Eks pegawai bank plat merah inisial AT.

“Tersangka AT sendiri terjerat kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023,” tegas Vanny.

BACA JUGA:Pj Bupati Hadiri Festival Durian Jenis Langka

BACA JUGA:Gelaran MTQ Pukau Warga Kelurahan Kupang

Mantan kasi Datun Kejari Palembang ini juga mengatakan, saat ini tersangka AT dilakukan penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024 di Rutan Klas 1A Palembang.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum OKI,” ungkapnya.

Vanny juga menjelaskan, bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum, akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. (pad).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan