Bobol Rumah Makan, Dua Kawanan Pencuri Diringkus Polisi

RESIDIVIS CURAT : Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat diamankan oleh petugas opsnal unit reskrim Polsek Merapi Barat. Foto : Dokumen Polisi--

BACA JUGA:Presiden RI Bakal Beri 18 Ekor Sapi Kurban di Sumsel

Yang mencengangkan ternyata tersangka Fahrurozi merupakan residivis kambuhan setidaknya dua kali telah merasakan pengapnya dinding sel tahanan, yakni di tahun 2019 atas kasus penyalahgunaan narkoba mendekam selama dua setengah tahun di dalam penjara.  

Serta di tahun 2022 tersangka Fahrurozi kembali berulah dengan melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) yang diganjar hukuman selama tiga tahun penjara.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku nekat melakukan tindak pencurian lantaran terdesak untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya, tapi penyidik Polsek Merapi Barat menduga jika kedua tersangka ini kecanduan judi slot dan mengkonsumsi narkoba yang melatarbelakangi aksi pencurian tersebut.

“Ada dugaan kearah sana, keduanya terjerat judi online dan kecanduan narkoba, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka termasuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iptu Chandra. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan