Tindakan Duplikasi Identitas di Media Sosial: Edukasi dan Langkah Tindakan

Dinas Kominfo Musi Banyusin bersama dengan Personil Polres Muba. Foto : ist--
2. Melaporkan Konten yang Melanggar Standar Komunitas:
* Cari konten yang ingin dilaporkan:Bisa berupa postingan, komentar, atau konten lain yang melanggar aturan.
* Klik tombol "Laporkan": Biasanya tombol ini terletak di samping konten atau di bagian bawahnya.
* Pilih alasan pelaporan: Facebookakan memberikan berbagai pilihan alasan mengapa Anda melaporkan konten tersebut.
BACA JUGA:Lubuk Buntak Wakili Lomba Hatinya PKK tingkat Provinsi
"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan mampu melindungi diri dari tindakan yang merugikan di media sosial," pungkas Sinulingga. (*)