Tindakan Duplikasi Identitas di Media Sosial: Edukasi dan Langkah Tindakan

Dinas Kominfo Musi Banyusin bersama dengan Personil Polres Muba. Foto : ist--

2. Melaporkan Konten yang Melanggar Standar Komunitas: 

* Cari konten yang ingin dilaporkan:Bisa berupa postingan, komentar, atau konten lain yang melanggar aturan. 

* Klik tombol "Laporkan": Biasanya tombol ini terletak di samping konten atau di bagian bawahnya. 

* Pilih alasan pelaporan: Facebookakan memberikan berbagai pilihan alasan mengapa Anda melaporkan konten tersebut. 

BACA JUGA:Lubuk Buntak Wakili Lomba Hatinya PKK tingkat Provinsi

"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan mampu melindungi diri dari tindakan yang merugikan di media sosial," pungkas Sinulingga. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan