Dugaan Praktik Politik Uang Hingga Keberpihakan ASN

Fahmi Nugroho selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang, Kamis (15/05/2025). Foto Humas MK.--

BACA JUGA:MK Diskualifikasi Semua Paslon di PSU Barito Utara, Kedua Kubu Meradang: Putusan Dinilai Tak Cermat dan Tak Ad

Memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menerbitkan keputusan penetapan pemenang berdasarkan hasil permohonan tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan mendengarkan jawaban dari KPU selaku Termohon serta keterangan dari Pihak Terkait. (rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan