Dugaan Praktik Politik Uang Hingga Keberpihakan ASN

Fahmi Nugroho selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang, Kamis (15/05/2025). Foto Humas MK.--
REL, Jakarta — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Nomor Urut 1, Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati, secara resmi mengajukan permohonan pembatalan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan disidangkan pada Kamis (15/5/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah di Panel 1. Pemohon menggugat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 347 Tahun 2025 yang menetapkan hasil PSU bertanggal 24 April 2025.
Kuasa hukum Pemohon, Fahmi Nugroho, menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Joncik Muhammad – Arifa’i, yang menurutnya dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menyebut adanya praktik politik uang sejak masa kampanye hingga hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Dukung SPPG Berbasis Data Spasial
“Contohnya di Desa Suka Dana, Kecamatan Muara Pinang, terdapat warga seperti Pebriansyah, Muryani, dan Eka Wati yang masing-masing menerima uang Rp150.000. Begitu juga di beberapa desa lain di Kecamatan Ulu Musi,” jelas Fahmi di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Fahmi juga mengungkapkan adanya keberpihakan ASN, aparat desa, penyelenggara desa hingga kepala desa terhadap Paslon Nomor Urut 2. Pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada 18 April 2025.
Pemohon turut menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk KPPS dan Ketua PPS di Desa Nanjungan, Kecamatan Pasemah Air Keruh, yang diduga memihak kepada PaslonNomor Urut 2. Dugaan manipulasi dalam distribusi Formulir C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih tertentu juga menjadi sorotan.
“Banyak warga tidak menerima surat pemberitahuan pemungutan suara, yang mengindikasikan adanya manipulasi sistematis,” lanjutnya.
BACA JUGA:Gencarkan Patroli Preventif
Tak hanya itu, Fahmi juga mengungkap adanya tanda tangan identik dalam Formulir C.Daftar Hadir Pemilih, yang diduga bukan ditandatangani oleh pemilih yang bersangkutan, tetapi oleh petugas KPPS karena keberpihakan.
Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 347 Tahun 2025.
Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Joncik Muhammad – Arifa’i.
Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati, sebagai pasangan calon terpilih.