Ratusan Warga 9 Desa Tolak Perpanjangan HGU PT SMS

Warga 9 Desa Kecamatan Kikim Barat dan Kikim Tengah menggelar aksi damai di Halaman Pemkab Lahat. Foto : Ismail/REL--
REL, Lahat - Ratusan warga dari sembilan desa di Kecamatan Kikim Barat dan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, menggelar aksi damai pada Jumat (16/5/2025) untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) yang telah berakhir sejak 31 Desember 2023. Aksi ini menjadi bentuk protes atas dugaan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma 20% kepada masyarakat.
Adapun sembilan desa yang terlibat dalam aksi ini yaitu: Jajaran Baru, Ulak Bandung, Jajaran Lama, Lubuk Seketi, Sukamerindu, Sukarami, Maspura, Tanjung Baru, dan Sungai Laru.
Warga menyuarakan kekecewaan karena PT SMS dinilai tidak pernah memenuhi kewajiban memberikan lahan plasma, meski telah beroperasi sejak tahun 1993. Mereka juga mempersoalkan kegiatan replanting dan panen yang masih dilakukan perusahaan, meskipun izin HGU telah kedaluwarsa.
BACA JUGA:Pekerja Perkebunan Sawit di Sumsel Belum Terlindungi
“Permasalahan ini sudah berlangsung dua tahun, tapi belum ada penyelesaian konkret. Kami minta Bupati segera menyelesaikan dan mengembalikan lahan kepada masyarakat,” ujar Sukiman, perwakilan warga.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyatakan telah menjalin komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memastikan akan mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat.
“Sesuai arahan Menteri ATR/BPN, perusahaan yang masa HGU-nya telah habis wajib memberikan 20% lahan plasma dari luasan yang diperpanjang. Saya pastikan tidak ada perpanjangan HGU untuk PT SMS sebelum kewajiban ini dipenuhi,” tegas Bursah di hadapan massa aksi.
BACA JUGA:Wagub Sumsel Buka QRIS Sriwijaya Badminton Cup
Kepala Desa Jajaran Baru, Bostandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati perusahaan dan melaporkan persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Namun hingga kini belum ada respons resmi dari PT SMS.
“Mereka malah mengklaim lahan plasma harus di luar HGU. Kalau begitu, untuk apa kami bermitra? Masyarakat mampu mengelola sendiri,” tegas Bostandi.
Ia menambahkan bahwa total lahan yang disengketakan mencapai sekitar 7.516 hektare, dan mendorong agar pemerintah mengambil alih pengelolaan lahan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) demi kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:4 Terduga Pungli di Parkiran Pasar Tanjung Raja Ditangkap
Para tokoh masyarakat menyampaikan ultimatum bahwa bila pemerintah tidak bertindak tegas, warga siap melakukan aksi penguasaan lahan secara langsung.
Aksi berjalan tertib dan damai dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Warga berharap pemerintah pusat segera turun tangan guna menyelesaikan konflik agraria yang telah berlarut-larut ini. (*)