Puluhan Paket Shabu Gagal Beredar Dari Tangan Resedivis

AMANKAN : tersangka tindak pidana narkotika bersama puluhan paket shabu diungkap Satres Narkoba Polres Pagar Alam. Foto : Reri/REL--

REL, Pagar Alam - Seorang pengedar yang juga residivis tindak pidana narkotka berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kota Pagar Alam.

Dirinya adalah Sanjaya Bin Amir (52) warga Bumi Agung Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara, yang tertangkap di Simpang Empat Lampu Merah Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan pada hari Kamis (17/5) sekira pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, dalam pengungkapan ini juga berhasil diamankan beberapa barang bukti narkotika jenis Shabu.

Diantaranya, 53 paket shabu dengan berat bruto 11,18 gram serta 2 paket ganja seberat 5,51 gram, serta berbagai alat pendukung lainnya. 

BACA JUGA:Lapas Pagaralam Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kalapas Baru

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam AKP Sondy mengatakan saat ditangkap dan hasil interogasi tersangka mengakui menyimpan narkotika di kediamannya.

"Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan tidak memiliki izin kepemilikan narkotika," ungkapnya. 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pengembangan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

Dihari yang sama, tepatnya sebuah rumah di Desa Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kota Pagar Alam. .

BACA JUGA:Melihat Misteri dan Sejarah Lumpur Lapindo, Bencana yang Masih Menyisakan Tanda Tanya

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria bernama Putra Hanjaya bin Saidina Ali (36), warga Kelurahan Pagar Wangi.

Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa 4 butir diduga pil ekstasi. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebagai kurir dan mengakui bahwa barang tersebut hendak diserahkan atas perintah orang lain.

Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku, di mana petugas menemukan satu perangkat alat hisap sabu yang disembunyikan di belakang sofa. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung zat narkotika jenis sabu (metamfetamin) dan ganja (THC). Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 1,74 gram.

BACA JUGA:Ini 5 Tempat Wisata di Bogor Ini Cocok buat Kaum Introvert, Suasana Tenang dan Tiket

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan