Dorong Pemda Biayai Koperasi Merah Putih Lewat BTT

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk secara aktif mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih). Foto : Kemendagri--

/// Mendagri Terbitkan Surat Edaran

REL, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk secara aktif mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih).

Langkah ini didorong melalui pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT), sebagai sumber pendanaan legal yang sah. 

Seruan ini disampaikan Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/5/2025), merespons masih minimnya partisipasi Pemda dalam percepatan pembentukan koperasi desa sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Untuk menghapus keraguan di tingkat daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/2438/SJ tertanggal 7 Mei 2025.

BACA JUGA:Bulog Sumsel Babel Serap 97 Ribu Ton Gabah Setara Beras Hingga Mei 2025

Surat tersebut memberikan landasan hukum yang jelas bagi penggunaan dana BTT dalam proses pembentukan koperasi, termasuk untuk biaya administrasi dan legalitas seperti jasa notaris.

“Tidak ada alasan lagi untuk ragu. Dana BTT bisa digunakan, misalnya, untuk membiayai jasa notaris dalam membentuk badan hukum koperasi desa atau kelurahan,” tegas Tito. 

Mendagri menegaskan bahwa pembentukan Kopdeskel Merah Putih merupakan program strategis nasional yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh jajaran pemerintahan daerah – mulai dari gubernur hingga kepala desa – menjadi hal mutlak.

BACA JUGA:Intensifkan Patroli dalam Operasi Sikat Musi 2025

Tito juga memperingatkan bahwa kepala desa atau lurah yang tidak menjalankan program ini dapat dikenai sanksi administratif.

Apabila bupati atau wali kota tidak bertindak atas kelalaian tersebut, maka gubernur bahkan pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberi teguran atau tindakan lanjutan. 

“Bupati dan wali kota harus mengawal langsung program ini. Mereka adalah pembina utama di daerah,” katanya. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken pada 2 Mei 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan