MK Akan Bacakan Putusan Dismissal Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang 26 Mei 2025

Anggota Bawaslu Empat Lawang saat dalam sidang Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang. Foto : istimewa--
REL, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan dismissal dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 pada Senin, 26 Mei 2025 mendatang.
Agenda ini disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang kedua yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).
Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang sebagai pihak termohon, keterangan dari pasangan calon (Paslon) 02 Joncik Muhammad - Arifai sebagai pihak terkait, serta laporan dari Bawaslu Empat Lawang.
BACA JUGA:Kobarkan Semangat Persatuan dan Pengabdian
“Sidang selanjutnya untuk jadwal pembacaan putusan dismissal akan dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025. Pemberitahuan resminya akan kami sampaikan,” kata Suhartoyo.
Jika permohonan dianggap memenuhi syarat formil dan materiil, perkara akan lanjut ke tahap sidang pembuktian. Di tahap ini, masing-masing pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli.
Dalam persidangan, KPU Empat Lawang melalui kuasa hukumnya, Dhabie Kusumanegara, menyampaikan sejumlah bantahan terhadap permohonan Paslon 01 Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati. Dhabie menegaskan bahwa permohonan tidak layak karena diajukan melebihi batas waktu, tidak memenuhi ambang batas selisih suara (electoral threshold), serta tidak menyertakan data penghitungan suara yang jelas dan sistematis.
BACA JUGA:Ajak Perantau Tetap Bangga Asal Usul Daerah
“Permohonan ini kabur, tidak memenuhi syarat formil dan materiil, serta tidak menunjukkan kejelasan objek sengketa,” tegas Dhabie di hadapan majelis hakim.
Senada dengan itu, kuasa hukum Paslon 02, Hasanal Mulkan, juga membantah seluruh dalil pemohon. Ia menyebut proses PSU sudah berjalan sesuai aturan dan diawasi ketat oleh Bawaslu.
Sementara itu, perwakilan Bawaslu Empat Lawang, Ahmad Patria Arsasi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap PSU telah dilakukan secara optimal dan tidak ditemukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang dituduhkan pemohon.
BACA JUGA:PKK Muba Gelar “Lansia Bugar dan Sehat”
Kini, semua mata tertuju pada tanggal 26 Mei 2025. MK akan menentukan apakah perkara nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dinyatakan gugur melalui putusan dismissal. (*)