Bongkar Suap TKA, KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker

Bongkar Suap TKA, KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker-ist/net-
Rel, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Meski belum merinci identitas para tersangka, Budi menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari penyidikan baru yang tengah digarap KPK. Sejumlah tas berisi dokumen dibawa penyidik usai melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker pada hari yang sama.
Menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, perkara ini menyangkut praktik suap dan gratifikasi terkait pengelolaan TKA, yang terjadi pada tahun 2019. Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sektor vital dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
BACA JUGA:Itel A90 Resmi Diluncurkan: Tampil Mirip iPhone 13 Pro Max, Dijual Mulai Rp 1,2 Jutaan
Pihak Kemnaker melalui Kepala Biro Humas, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan komitmen Kemnaker dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam peningkatan akuntabilitas serta menjunjung tinggi prinsip good governance,” ucap Sunardi.
KPK saat ini masih mendalami informasi yang diperoleh dari hasil penggeledahan. Publik menanti transparansi dan ketegasan dalam proses hukum, mengingat dampak korupsi di sektor ketenagakerjaan dapat merugikan negara sekaligus mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.