Bunuh Pasangan Sejenis BDSM

BUNUH PASANGAN SEJENIS : Pelaku Yd dirilis Polres Cianjur, atas kasus pembunuhan terhadap pasangan sejenisnya, An. Pelaku kesal wajahnya dikencingi korban, saat sedang berhubungan seks BSDM, dalam kamar hotel-foto: humas.polri--

“Di antaranya lakban hitam, pakaian kain dan topeng,” beber Aszhari Kurniawan, yang juga pernah jadi Kapolsek Jejawi tahun 2005, dan Kapolsek Lempuing tahun 2007. 

Pelaku dan korban juga sudah deal. Apabila korban bisa memuaskannya, pelaku akan memberinya uang Rp1 juta.

BACA JUGA:Pj Bupati Muncul Tanpa Pengawalan 

“Sebaliknya jika korban tidak bisa memuaskan pelaku, korban yang harus memberikan uang Rp1 juta,” bebernya.

Semua peralatan untuk berhubungan itu sudah dikirimkan ke pelaku, baru korban datang ke Cianjur. Pelaku datang mengendarai sepeda motor.

Setelah bertemu di parkiran hotel, mereka memesan kamar dan masuk.  Saat melakukan perbuatan menyimpang tersebut, korban diikat atau dililit menggunakan kain dan lakban. 

“Namun pada saat melakukan perbuatan menyimpang tersebut, ternyata korban ini kencing, mengenai wajah pelaku. Sehingga membuat pelaku marah,” tuturnya. 

BACA JUGA:Waspadalah! Angin Tornado Berpotensi Muncul

Pelaku yang emosi, mengencangkan ikatan lakban tersebut pada leher korban, dan wajah. Kemudian ditinggalkannya pergi keluar kamar. “Korban ditinggalkan dalam keadaan lemas,” tambah alumni Akpol 2003 itu.

Esok harinya, pelaku menghubungi pihak hotel untuk menyampaikan bahwa ada tamu hotel yang butuh bantuan di kamar tersebut.

Sehingga petugas hotel masuk ke kamar tersebut dan menemukan korban sudah meninggal dunia. “Korban sudah tergeletak di lantai dengan kondisi sudah meninggal," ucapnya

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya menangkap pelaku di rumahnya yang tak jauh dari hotel tersebut.

Berkat kerjasama Satreskrim Polres Cianjur, Ditreskrimum Polda Jabar, dan Polsek Pacet. 

Untuk motif pembunuhannya dikarenakan pelaku kesal wajahnya dikencingi korban.  “Perlu saya sampaikan di sini, bahwa pengakuan pelaku dia sudah lebih dari 10 kali melakukan kegiatan perilaku menyimpang ini. Namun cara lebih ekstrim baru kali ini,” tambahnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Aszhari Kurniawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan