Dua Pelaku Begal Bersenpi Diringkus

Pelaku usai diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto : ist--

REL, Palembang - Bergerak cepat menindaklanjuti adanya peristiwa viral aksi pelaku curas (pencurian dengan kekerasan), atau begal di medsos (media sosial) Instagram kota Palembang, Satreskrim lakukan melakukan penyelidikan.

Alhasil, setelah keberadaan kedua pelaku berhasil diendus anggota Pidum (Pidana Umum) pimpinan Kasubnit Ospnal Ipda Popay, keduanya pun berhasil ditangkap saat berada dirumahnya masing-masing, Selasa (20/5/2035), malam.

Kedua pelaku yakni, M Ulil Amri (26), dan Wisnu Prasetio (33), warga jalan Mandi Api Lorong Gotong Royong Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang, hanya bisa mengakui perbuatannya ketika digelandang petugas ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

BACA JUGA:SR Ditangkap Warga Saat Ngintip Sambil Merekam Perempuan

Aksi kedua pelaku ini lakukannya, pada Minggu (18/5/2025), sekitar pukul 04.30 di Jalan Angkatan 45 YKP II Kaca Piring, tepatnya di belakang kantor XL, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB 1, Palembang.

Dimana, berawal saat korban yakni Anggun (22), warga Jalan Tanjung Lubuk Bubuk hendak berangkat kerja menghias pengantin di Jalam Kaca Piring, dengan menggunakan sepeda motor pcx bernopol BG 4828 AAX warna merah.

Lalu, korban dari rumah melintas melalu jalan demang Lebar Daun menuju jalan Angkatan 45, menuju ke jalan Kaca Piring, saat korban melewati jembatan dam di Jalan Kaca Piring tepat ei samping kantor XL, dari belakang korban sudah buntuti di pepet oleh dua orang pelaku. 

BACA JUGA:Amankan Tiga Terduga Pelaku Premanisme di Simpang Palem Raya

Karena panik dan ketakutan, korban terpaksa menabrakan sepeda motor ke pot bunga yang ada di persimpangan pinggir jalan, akhirnya terjatuh, saat pelaku menodong senpi. Dengan leluasa pelaku merampas motor dan tas korban.

"Benar kedua pelaku berhasil kita ringkus, setelah kita menerima laporan korban. Aksi pelaku juga sempat viral di medsos Instagram kota Palembang," ungkapnya Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan didampingi Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, Minggu (25/5/2025).

Lanjut Andrie, setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku berhasil diendus. Tidak buang buang waktu, pelaku langsung diringkus saat berada di rumahnya masing-masing. " Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan," tegasnya. 

BACA JUGA:Menteri LHK Ancam Cabut Izin Pengusaha Sawit Nakal

Selain mengamankan keduanya pelaku, Sambung Andrie, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Sepeda motor merk PCX warna merah Dop, BG 4828 AAX, tahun 2022, dan 1 tas yang berisikan Hp VIVO Y27S, dompet yang berisikan KTP, BPJS, SIM, STNK motor dan , Kartu Asuransi atas nama Korban.

" Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 365 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun ," katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan