5 Tahun Buron, Direktur PT BNS Diciduk Polisi di Depok

Setelah 5 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), Tika Wulandari akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.-Foto: IST--

REL, Lubuklinggau - Setelah 5 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), Tika Wulandari akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.

Direktur PT Buraq Nur Syariah (BNS) itu diamankan pada Minggu malam (1/6/2025) di sebuah tempat persembunyian di Kota Depok, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Tika Wulandari menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan penggelapan dana konsumen proyek perumahan syariah yang mangkrak sejak 2020.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Gunung Gajah, Satu Korban Meninggal Dunia

PT BNS sempat menjanjikan pembangunan kompleks perumahan di Lubuklinggau. Namun, proyek tersebut tak pernah terealisasi.

Ratusan konsumen yang telah menyetor uang muka (DP) pun akhirnya gigit jari.

"Dari hasil penyelidikan, kerugian ditaksir lebih dari Rp7 miliar dengan jumlah korban mencapai 430 orang," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

Adithia menyebutkan, saat ini Tika tengah dalam perjalanan menuju Lubuklinggau guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendalaman kasus.

BACA JUGA:Kejati Tahan Tersangka Baru, Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba

"Pelaku akan segera kami bawa ke Lubuklinggau untuk pengembangan lebih lanjut," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan