Tiga Terdakwa Korupsi Proyek IPAL Divonis 1,8 Tahun

VONIS : Sidang dugaan korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021. Foto : ist --

REL, Palembang – Terlibat dugaan korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 senilai Rp1,4 miliar, tiga terdakwa divonis masing 1 tahun 8 bulan penjara. 

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hakim H Sahlan Effendi SH MH di PN Tipikor Palembang juga menjatuhkan denda kepada terdakwa masing – masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun ketiga terdakwa Rismawati Gathmyr selalu Kadis Perkim Muba, Novi Astuti selaku PPK dan Imam Mahfud Effendi selaku Pelaksana Lapangan PT. Kenzo Putra Linas. 

Dalam putusannya Majelis Hakim  menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. 

BACA JUGA:Pengemudi Mobil Pikap Tewas dalam Tabrakan

Atas perbuatanya para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam putusan, Senin (20/11/2023). 

Selain divonis pidana para terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan, untuk terdakwa Rismawati Gathmyr dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta apabila tidak mengembalikan maka diganti hukuman 3 bulan penjara. 

Sementara itu untuk terdakwa Novi Astuti dikenakan dengan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 50 juta apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Basarnas Sumsel Menggelar 'SAR Goes to School' di SMA N 1 Indralaya

Sedangkan untuk terdakwa Imam Mahfud Effendi dikenakan UP sebesar Rp 100 juta sebagai kerugian negara dan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan kurungan. 

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU kompak langsung menyatakan pikir – pikir. 

Sebelumnya, JPU Kejari Muba menuntut tiga terdakwa Rismawati Gathmyr, Novi Astuti dan Imam Mahfud Effendi masing – masing dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000 Anggaran yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan