Berkas Lima Tersangka Kasus dugaan Korupsi Dilimpahkan Ke PN Palembang

Saat Tim Pidsus Kejari Musi Rawas Limpahkan berkas Lima tersangka Ke PN Palembang. Foto: ist--
REL, Palembang - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Musi Rawas resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Lima tersangka Kasus dugaan Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit. ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (5/6/25)
Berkas Lima Tersangka tersebut diantara yakni Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010.
Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 - 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.
BACA JUGA:Motor Mahasiswi UIN Hilang Dalam Area Kampus
Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH mengatakan ya hari ini kita melimpahkan berkas lima tersangka Kasus dugaan Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Musi Rawas
“Perkara ini adalah yang penyelidikannya dilakukan oleh kejaksaan kejati Sumatra Selatan, “tapi karena masuk di wilayah hukum kejaksaan kejari Musi Rawas perkara tersebut dilimpahkan untuk ditangani penuntutnya oleh kejaksaan kejari Musi Rawas “Tegas Kasi pidsus kejari Musi Rawas saat ditemui di PN Palembang, Kamis (5/6/25)
Imam Juga menjelaskan, Untuk persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas Berkoberatif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel
BACA JUGA:Penumpang Bus Ditemukan Tewas di dalam Bus
“Berkas yang kita limpahkan hari ini ada Lima berkas perkara ,masing masing berkas itu satu berkas perkara, diantara berkas perkara itu melibatkan mantan gubenur bengkulu dan mantan bupati Musi Rawas “Jelasnya
Saat ditanya terkait kerugian Negara, imam menjelaskan kalau didalam surat dakwaan kita untuk kerugian negara itu sekitar Rp 61 milar , Untuk pasal yang disangkahkan terhadap Lima tersangka itu pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 dan junto pasal 64
“Setelah pelimpahan hari ini ,kita tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang," pungkasnya. (*)