Pelantikan PPPK Masih Menunggu Koordinasi dan Kondisi Keuangan Daerah

Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin. Foto : dok/REL--

APBD ke depan.

“Sambil kita melihat kondisi dan situasi keuangan daerah. Karena hubungannya ke sana (keuangan),”

jelasnya.

Meski demikian, Fauzan menyatakan bahwa Pemkab Empat Lawang tetap berkomitmen untuk

menjalankan amanat Undang-Undang dan peraturan pemerintah terkait pengangkatan PPPK.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pengangkatan ASN PPPK paling lambat harus dilakukan

pada 1 Oktober 2025.

“Kalau mengacu pada regulasi, batas terakhir pengangkatan itu 1 Oktober 2025. Namun kita tetap

berusaha agar prosesnya bisa dilakukan lebih cepat, tentunya setelah memperhatikan kesiapan

anggaran daerah,” tambahnya.

BACA JUGA:Ini Cara Mudah Mengetahui Kapan Waktu yang Tepat Ganti Busi Mobil

Fauzan juga menyampaikan harapannya agar proses pelantikan bisa segera terlaksana. Sebab,

kehadiran PPPK di lingkungan Pemkab Empat Lawang sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan

publik yang lebih baik.

“Harapan kita tentu saja secepatnya dilakukan pengangkatan. Kita tahu banyak formasi yang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan