Gelapkan Motor Adik Ipar, Irham Diamankan Polisi

pelaku penggelapan motor adik ipar diamankan polisi. foto : ist--

Atas ulahnya tersangka terjerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka Irham ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya, " Motor itu saya

gadaikan ke seseorang yakni TP seharga Rp 7 juat pada bulan Mei 2025, uangnya untuk maka,,"

tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan