Gelapkan Motor Adik Ipar, Irham Diamankan Polisi
Editor: Edo
|
Kamis , 12 Jun 2025 - 19:57

pelaku penggelapan motor adik ipar diamankan polisi. foto : ist--
Atas ulahnya tersangka terjerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan, tersangka Irham ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya, " Motor itu saya
gadaikan ke seseorang yakni TP seharga Rp 7 juat pada bulan Mei 2025, uangnya untuk maka,,"
tutupnya. (*)