Mediasi Sengketa Sertifikasi Aset Pemda

Kantor Pertanahan Empat Lawang Gelar Mediasi Sengketa Sertifikasi Aset Pemda. Foto :ist--

Kehadiran seluruh pihak bertujuan untuk membuka ruang komunikasi yang transparan dan adil, guna

mencari solusi terbaik atas permasalahan yang ada.

Kepala Kantor Pertanahan Dwi Sugiharto menegaskan bahwa mediasi ini merupakan bentuk komitmen

Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyelesaikan sengketa pertanahan secara non-litigasi,

sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

"Proses mediasi ini merupakan bagian dari pelayanan prima kami dalam menangani permasalahan

pertanahan. Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak yang mengajukan sanggahan untuk

menyampaikan pendapat dan bukti hukum, dengan tetap menjunjung asas keadilan dan objektivitas,"

ujar Dwi.

BACA JUGA:Pemula Wajib Tahu, Begini Merawat Mobil yang Hemat Biaya

Hasil dari mediasi ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses verifikasi dokumen dan

penyusunan rekomendasi kepada instansi terkait. Seluruh tahapan dilakukan secara hati-hati, akuntabel,

dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui mediasi ini, diharapkan potensi konflik pertanahan dapat diminimalisasi sehingga proses

sertifikasi aset milik negara dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan mendukung pembangunan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan