Dipolairud Polda Sumsel Ringkus Pria Bersenpi yang Resahkan Warga

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. Foto : ist--
terselip di pinggang kiri pelaku.
"Berdasarkan pengakuan Hendri, senjata api rakitan tersebut telah dimilikinya sejak tahun 2014. Di
mana senpi itu didapat dari rekannya saat sama-sama bekerja menjaga kebun kelapa sawit milik PT.
Japa di Jalur 19 Telang," kata Sonny.
BACA JUGA:Oknum Pegawai Bank BSI dan Bank Indonesia Diduga Berselingkuh
Pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan warna silver dan tiga butir amunisi kaliber 9
mm saat ini sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat,"
tegas Sonny.
"Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah
perairan Sumatera Selatan," sambung Sonny.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Rio Atha menambahkan, saat ini pelaku sudah
ditahan di Mako Polairud.
BACA JUGA:KPU Muba Audensi Dengan Lapas Sekayu
"Pelaku sudah kami tahan, dan sudah dilakukan proses penyidikan," kata Rio. (*)